Dikabarkan bahwa selain Mario Dandy Satrio ada juga tersangka lain bernama Shane Lukas meringkuk di rumah tahanan.
Baca Juga: Roti'O buka lowongan kerja staf Admin, penempatan Kalideres, Jakarta Barat
Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mario saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, di mana sebelumnya ia ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.***