Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Polisi pun telah melakukan rekonstruksi di Perumahan Green Permata yang menjadi TKP penganiayaan pada Jumat (10/3) lalu. Total ada 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Teranyar, Polisi menjadwalkan Mario Dandy dan Shane untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada hari ini, Kamis (16/3/2023). Pemeriksaan akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"Apsifor untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan Apsifor nantinya akan mendalami dan mengkaji perilaku para tersangka dalam penanganan proses hukumnya.
"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tukasnya.***