Di Indonesia, soal pencucian uang dibahas dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Melansir dari situs PPATK, berikut pas-pasal yang berkaitan dengan TPPU:
Pasal 3
Setiap orang yang menempatkan, mentranfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke laur negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Pasal 5
Setiap orang yang menerima ataua menguasai penempatan, pentrasferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak tindak pidan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Proses Pencucian Uang
Dalam praktiknya, proses pencucian uang biasanya terdiri dari tiga langkah: placement (penempatan), layering(pelapisan), dan integration (integrasi), berikut maksud dibaliknya:
Placement merupakan proses saat seseorang secara diam-diam akan menyuntikkan "uang kotor" ke dalam sistem keuangan yang sah.
Layering merupakan aktivitas menyembunyikan sumber dana melalui serangkaian trik trading dan pembukuan.
Integration cara kerjanya yaitu uang yang sekarang "dicuci" ditarik dari akun yang sah dan digunakan untuk tujuan apa pun yang diinginkan para pelaku.
Modus Pencucian Uang
Ada banyak modus yang biasa dilakukan oleh para pelaku, dari yang sederhana hingga yang sangat rumit dan melibatkan banyak tahap.