hukum-kriminal

Lebih jauh tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, hukum, ancaman hukuman, dan modus yang sering dipakai

Rabu, 15 Maret 2023 | 08:30 WIB
Ilustrasi pencucian uang. Apa itu TPPU, bagaimana hukum dan modusnya?

JAKARTA INSIDER - Sedang ramai pembahasan soal tindak pidana pencucian uang (TTPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang jumlahnya cukup fantastis: Rp 300 triliun!

Informasi tentang pencucian uang dengan nilai jumbo itu muncul usai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat mengomentari prilaku nakal oknum pegawai Kemenku.

Dalam pernyataannya, Mahfud Md menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu tersebut selama periode 2009-2023.

Baca Juga: Tersangka kasus pengancamanan Grup Band Radja dibebaskan, KJRI Johor Bahru di Malaysia buka suara..

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait transaksi mencurigakan yang disebut Mahfud MD sebanyak Rp 300 triliun.

Kasus pencucian uang di Indonesia bukan yang pertama kali terjadi. Namun masih banyak yang belum paham mengenai pencucian yang dalam bahasa Inggris disebut money laundering.

Berikut ini penjelasan lengkap mulai dari arti pencucian uang, proses, serta modus-modus yang kerap dipakai, serta hukuman bagi pelaku pencucian uang.

Baca Juga: Fakta konyol di balik tertangkapnya Ammar Zoni, nekat pakai sabu karena masalah ini

Arti Pencucian Uang

Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Tujuannya untuk menghasilkan keuntungan bagi individu atau kelompok yang melakukan tindakan tersebut.

Proses ini sangat penting karena memungkinkan pelaku untuk menikmati keuntungan yang diperolehnya tanpa membahayakan sumber pendapatannya. Karena dapat merugikan negara, tindakan pencucian uang merupakan tindakan melawan hukum.

Baca Juga: 8 Jam menjalani klarifikasi KPK, Andhi Pramono ungkap soal rumah mewah dan cincin biru safir: Bukan..

TPPU Menurut Undang-Undang dan Pasal

Halaman:

Tags

Terkini