hukum-kriminal

Teddy Minahasa - Hotman Paris sudah lama kenal, saatnya balas budi

Rabu, 8 Maret 2023 | 21:52 WIB
Hotman Paris memosting fotonya bersama Teddy Minahasa. Teddy Minahasa banyak menolong dahulunya sehingga Hotman Paris mau balas budi dengan menjadi kuasa hukum.

Baca Juga: Makan setelah mandi bisa tingkatkan resiko obesitas, begini penjelasan menurut Ahli Kesehatan!

Dalam pembelaannya di persidangan, Hotman Paris Hutapea menyebutkan, dakwaan terhadap Teddy Minahasa, banyak cacatnya.

Cacat hukumnya, kata dia, mulai dari tidak tepatnya jeratan pasal dan pembuktian penyidik yang tidak maksimum.

Berdasarkan keterangan dari saksi ahli jaksa penuntut umum, ujar Hotman Paris, harusnya Teddy Minahasa itu bebas.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, ajukan banding terhadap vonis hakim

Seperti diketahui, Teddy Minahasa itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Seharusnya Teddy dijerat dengan Pasal 140 soal penyidik yang melanggar aturan tata cara penyimpanan barang bukti narkotika," katanya.

Ada pun ketentuan dari Pasal 140 juga menyangkut di Pasal 88 dan 89.

"Jadi surat dakwaan juga batal demi hukum kata ahli karena salah pasal," ujar Hotman.

Hotman juga mempertanyakan mengapa kandungan sabu yang disita dari Linda Pujiastuti alias Anita dan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prakwiranegara, Syamsul Ma'arif alias Arif, serta Komisaris Polisi Kasranto, tidak diperiksa kecocokannya dengan barang yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Dia menduga bahwa sabu dari mereka semua bukan berasal dari Polres Bukittinggi. ***

Halaman:

Tags

Terkini