JAKARTA INSIDER - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri tidak menerima vonis matinya, yang dijatuhi majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ternyata, bukan hanya Ferdy Sambo yang tidak menerima putusan hakim dan memilih mengajukan upaya hukum banding.
Lima terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, namun akhirnya divonis hukuman mati.
Ada pun Putri Candrawathi, divonis 20 tahun atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun dari 8 tahun penjara, tuntutan sebelumnya.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.
Hendra Kurniawan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pun dipidana selama 3 tahun.
Sementara, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.