hukum-kriminal

Pelaku penganiayaan David bertambah menjadi tiga orang setelah AG berstatus anak berkonflik dengan hukum

Sabtu, 4 Maret 2023 | 16:04 WIB
Tersangka penganiayaan D

 

JAKARTA INSIDER -Kasus penganiayaan David Latumahina terus bergulir dan tersangka sudah tiga orang. Pacar Mario Dandy Satriyo, AG terlibat.

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur D bertambah lagi atau menjadi tiga orang, setelah teman wanita Mario Dandy Satriyo yakni AG (15) ditetapkan kepolisian dengan status sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Sebelumnya, AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum

Sebelum AG, ada dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Melansir pmjnews, Sabtu (4/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Namun setelah beberapa kali diperiksa dan melihat bukti -bukti lain, maka status AG sudah sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Sejarah Depo Pertamina Plumpang, beroperasi sejak 1974, pernah terbakar di 2009

Penyidik kepolisian menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus penganiayaan terhadap D yang dilakukan Mario Dandy Satriyo .

Mulai rekaman CCTV, percakapan media sosial, chat video dan WA dan termasuk keterangan saksi.

"Ada perubahan status AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujarnya.

Disebut sebagai anak berkonflik atau kata lain pelaku anak karena AG di bawah umur.

"Anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka,"ujarnya.

AG dikenakan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2). 

Halaman:

Tags

Terkini