“Tergambar semua peran tersangka semuanya disitu,” ujar Kombes Hengki Haryadi.
AG semula mengaku tidak merekam kejadian penganiayaan kepada David pun perannya kini terungkap.
Shane Lukas dijadikan tersangka karena melakukan aksi penganiayaan kepada David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Shane Lukas turut memberikan keterangan bahwa AG turut terlibat merekam aksi penganiayaan kepada David.
Awalnya pengacara AG, Mangata Toding Alo membantah keterlibatan kliennya dan mengatakan AG turut membantu David.
Ternyata diungkap Shane, AG juga turut rekam aksi penganiayaan David.
Baca Juga: Indra Bekti bahas soal perceraian dengan Aldilla Jelita: Kita sudah punya urusan masing-masing
Bahkan pada saat David terkapar setelah penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, AG malah melakukan Selfie, diungkap Shane Lukas.
Lokasi penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo diketahui terjadi di komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggerahan, Jakarta Selatan.
Pernyataan AG berbanding terbalik dengan keterangan dari tersangka Shane Lukas yang mengatakan AG juga turut rekam aksi penganiayaan David.
Dalam keterangannya, Shane Lukas berkata baha AG juga turut merekam aksi penganiayaan kepada David.***