hukum-kriminal

Status AG, kekasih Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David, terancam dipenjara

Jumat, 3 Maret 2023 | 13:41 WIB
Agnes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, terancam susul sang kekasih, Mario Dandy Satriyo dipenjara (Instagram @kaanjeng_rumpiik)

Baca Juga: Di tengah perceraian dengan Aldilla Jelita, Indra Bekti sedih bicara soal anak: Seperti ada ikatan batin...

“Anak (AG ) yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76C Juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak,” kata Kombes Pol. Hengki Haryadi.

“Dan atau 335 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1, juncto 56 KUHP subsider 353 ayat 356 KUHP, lebih subside 351 ayat 2 juncto 56 KUHP,” lanjutnya.

Perihal ancaman hukuman yang akan diberikan kepada AG yang berstatus pelaku baru, Kombes Pol. Hengki Haryadi belum mengungkapkannya.

Baca Juga: Indra Bekti bahas soal perceraian dengan Aldilla Jelita: Kita sudah punya urusan masing-masing

Kombes Pol. Hengki Haryadi belum ungkap berapa tahun ancaman hukuman penjara kepada Agnes.

“Pertanyaan tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan,” kata Kombes Pol. Hengki Haryadi.

Mario, anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo harus jadi tersangka buntut aksi penganiayaan yang dilakukan kepada David.

Baca Juga: Mantap gugat cerai Indra Bekti, ini tiga tuntutan yang diminta oleh Aldilla Jelita

Akibat ulah Mario Dandy Satriyo, David sempat mengalami koma selama beberapa hari dan hingga saat ini masih berada di ICU rumah sakit Mayapada.

Ayah David, Rafael Alun Trisambodo juga telah mengundurkan diri dari jabatannya dan telah diperiksa KPK terkait harta kekayaan.

Sementara itu, Jonathan Latumahina, ayah David menolak untuk berdamai dan putuskan tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini