JAKARTA INSIDER- Perempuan berinisial AG, kekasih Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka penganiayaan kepada David, baru-baru ini ditetapkan sebagai pelaku pelaku dan terancam dipenjara susul sang kekasih.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube Sripoku TV pada Jum’at tanggal (3/3/2023) menunjukkan penetapan Agnes sebagai pelaku , susul sang kekasih Mario Dandy Satriyo imbas penganiayaan David.
Kasus penganiayaan kepada remaja bernama David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, memasuki babak baru yakni penetapan AG sebagai pelaku.
Kini Agnes sudah naik status sebagai pelaku yang terlibat dalam penganiayaan David.
Kombes Pol. Hengki Haryadi, Dikrimum Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa AG sudah dinaikkan statusnya dai saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan David.
Sehingga jumlah pelaku bertambah menjadi Mario Dandy Satriyo, Sean, dan AG.
Kombes Pol. Hengki Haryadi menuturkan bahwa AG berada di lokasi pada saat terjadinya kasus penganiayaan David.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi, atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” tutur Kombes Pol. Hengki Haryadi.
“Atau dengan kata lain (AG) berubah menjadi pelaku,” lanjutnya.
“Anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya,” tutur Kombes Pol. Hengki Haryadi.
Meski status AG sudah berubah menjadi pelaku, penyidik kepolisian akan memberikan perlakuan khusus padanya.
Perlakuan khusus diberikan penyidik kepada AG sesuai dengan aturan penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.