hukum-kriminal

Mario Dandy terancam 12 tahun penjara, Ayah David: Selamat menikmati

Jumat, 3 Maret 2023 | 11:32 WIB
Ayah David yakni Jonathan Latumahina merespons tuntutan 12 tahun penjara pada Mario Dandy (sl/Ist/storiloka/kolase/net)

JAKARTA INSIDER - Mario Dandy terancam hukuman 12 tahun penjara imbas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy terancam pasal berlapis yang membuatnya bisa terancam penjara selama 12 tahun.

Ancaman 12 tahun penjara pada Mario Dandy ini kata Hengki disangkakan setelah pihak kepolisian menerapkan konstruksi Pasal yang baru dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Baca Juga: Rumah Indra Bekti sudah kosong, akan dijual pasca Aldilla Jelita tuntut harta gono gini dan biaya hidup anak

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki, dikutip Jakarta Insider dari PMJNews, Jumat 3 Maret 2023.

Menanggapi ancaman hukuman 12 tahun penjara Mario Dandy, Ayah David yakni Jonathan Latumahina langsung merespons.

Dalam cuitannya, di Twitter @seeksixsuck, mengunggah cuitan yang ditujukan pada Mario Dandy pasca ancaman penjaran 12 tahun.

Baca Juga: Tegur Sri Mulyani, Presiden Jokowi minta Menkeu jelaskan soal kasus Mario Dandy

"Selamat menikmati, cuitnya.

Diberitakan sebelumnya penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pertimbangan penarikan penyelidikan kasus penganiayaan ini untuk memudahkan proses penyidikan.

Baca Juga: Heboh, rumah tangga Aldilla Jelita dan Indra Bekti dikabarkan retak, ternyata begini awal masalahnya...

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ungkap Hengki.

"Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak," lanjutnya.***

Tags

Terkini