JAKARTA INSIDER - LBH GP Ansor yang mewakili korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17), mendesak kepolisian untuk menjerat tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dengan pasal percobaan pembunuhan.
Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa penerapan pasal harus sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Menurut Nurma, pasal yang diterapkan saat ini sudah sesuai dengan fakta yang ada.
Namun, jika ke depannya terdapat perkembangan baru, maka keputusan akhir ada pada penyidik untuk menentukannya.
“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” kata Nurma.
Saat ini, ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David Oza memancing reaksi banyak pihak.
Dalam narasi yang banyak beredar, pada 20 Februari, David mendapat pesan dari mantan pacarnya, A, untuk mengembalikan Kartu Pelajar.
David kemudian membagikan lokasi tempat dirinya berada di rumah temannya, namun tak lama setelahnya, ia dijemput oleh mobil Jeep hitam yang sudah menunggu di depan.
Dalam laporan polisi, disebutkan terdapat empat orang di dalam mobil Jeep hitam itu.