hukum-kriminal

Anggota DPR dan pakar hukum ini sepakat bila Mario Dandy Satriyo dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana

Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:46 WIB
DPR dan pakar hukum sepakat Mario Dendy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap David, pantaskah dijerat pasal pembunuhan berencana (PMJ News)

Komisi III DPR, kata dia, mendukung Polri menindak tegas Mario Dandy. Habiburokhman juga memastikan akan mengawal proses hukum kasus tersebut.

Baca Juga: Rafie, dosen UII yang dikabarkan hilang ternyata berada di Amerika Serikat karena alasan ini

"Sebagai anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. Saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," kata Habiburokhman.

Setali tiga uang, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga setuju jika pelaku penganiayaan dikenakan pasal percobaan pembunuhan.

“Jika melihat videonya sadis benar, jadi memang percobaan ke arah pembunuhan,” kata Fickar melansir RMOL, Sabtu (25/2).

Baca Juga: Wajib tahu! Inilah 7 tips agar pinjol tak sebar data pribadi

Fickar juga mengamini usulan anggota Komisi III DPR agar polisi menerapkan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana adalah langkah tepat. Penerapan pasal tersebut diyakini bisa membuat efek jera bagi para pelaku.

“Saya kira penerapan pasal ini akan membuat efek jera bagi para anak muda yang sepertinya tidak pernah disentuh oleh pendidikan agama. Harus dihukum berat untuk pelajaran bagi yang lain,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini