hukum-kriminal

Anggota DPR dan pakar hukum ini sepakat bila Mario Dandy Satriyo dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana

Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:46 WIB
DPR dan pakar hukum sepakat Mario Dendy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap David, pantaskah dijerat pasal pembunuhan berencana (PMJ News)

JAKARTA INSIDER – Kekejian Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, saat melakukan penganiayaan terhadap pelajar SMA bernama Cristalino David Ozora, 17 tahun, membuat banyak orang geram. Terlebih, adegan itu sengaja direkam dan disebarluaskan ke sosial media.

Tak kurang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani, angkat bicara terhadap sikap kelewat batas yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat Pajak berharta Rp 56,1 miliar ini.

Atas penganiayaan yang dilakukan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut, Mario Dandy ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi Polres Metro Jakarta Selatan juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain.

Baca Juga: Safari politik Anies Baswedan, Capres 2024 ke Lampung, masuk kandang Banteng Hitam Moncong Putih

Dalam video yang beredar, Mario Dandy dengan beringas menendang dan memukul David secara membabi buta. Lokasi kejadian berada di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, pada Rabu 22 Februari 2023. 

Meskipun saat itu David telah terkulai lemas di atas aspal tanpa mampu melakukan perlawanan, Mario Dandy masih tega menghantamkan tinjunya dengan keras ke kepala David. Mario Dandy juga sesumbar tak takut bila dilaporkan polisi.

Tindakan keji Mario dinilai pantas mendapat hukuman berat karena mengancam nyawa seseorang.

Baca Juga: Rajinlah minum teh, agar kolesterol luntur, jantung dan otak terlindungi

Adalah anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta Polri menjerat Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David, dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.

Alasannya, karena penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David sangat keji dan berpotensi menyebabkan kematian.

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," ujar Habiburokhman di hadapan wartawan, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Marak penipuan buka saluran donasi gempa Turki-Suriah di TikTok dan Twitter, begini modus mereka

Habiburokhman menilai tindakan Mario Dandy sangat biadab. Untuk itu, Mario Dandy layak dijatuhi hukuman berat.

"Benar-benar biadab. Ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," tegas politikus Gerindra ini.

Halaman:

Tags

Terkini