Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor dengan menetapkan tersangka Mario Dendy Satriyo (PMJ News)
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.
Perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian. Mereka khawatir akan adanya ancaman.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar dia.
Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.***