JAKARTA INSIDER - David, 17 tahun, korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio, hari ini meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya mencari perlindungan LPSK ini diwakilkan oleh LBH Ansor.
LBH Ansor tidak hanya meminta perlindungan untuk David yang tengah terbaring di rumah sakit. Terhadap beberapa saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan itu, mereka juga memintakan perlindungan ke LPSK.
Upaya LBH Ansor untuk mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi disambut langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Kepada LPSK, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.
Selain itu, pihak korban menginginkan kasus kekerasan itu diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK.
Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, sebelumnya Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) Rafael Alun Trisambodo menganiaya David.
Akibat aksi brutal pria berusia 20 tahun itu, David yang merupakan anak seorang petinggi GP Ansor, hingga kini masih belum sadar dari koma.
Baca Juga: Polisi temukan fakta baru, diduga ada perempuan lain selain A, yang mengompori Mario Dandy Satriyo
"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
LPSK menyatakan bahwa pihaknya memang belum menemui David dan keluarganya. Ini karena keluarga mereka masih fokus terhadap penyembuhan David.