JAKARTA INSIDER - Mario Dandy Satriyo sudah jadi tersangka kasus penganiayaan kepada David dengan menggunakan mobil Rubicon, kini mobil tersebut disorot netizen.
Ternyata mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo untuk lakukan penganiayaan kepada David itu nunggak pajak sebesar Rp7 juta.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari Instagram duniapunyacerita pada Sabtu (25/2/2023), menunjukkan netizen soroti mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo yang digunakan untuk lakukan penganiayaan kepada David, ternyata mobil tersebut nunggak pajak.
Baca Juga: Pengacara David: Si A, otak penganiayaan dari semua ini harus dijadikan tersangka juga
Dari sumber tersebut, status mobil Rubicon hitam milik Mario Dandy Satriyo berstatus “masa pajak habis”.
Terungkapnya status pajak mobil Rubicon hitam milik Mario Dandy Satriyo tersebut saat dilakukannya cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Diungkap Samsat DKI Jakarta, mobil Rubicon hitam seharga Rp318 juta tersebut memiliki nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp6.678.000 dan SWDKLLJ Rp143.000 dengan masa berlaku (4/2/2023).
Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenai denda sebesar Rp35.000 sesuai peraturan yang berlaku.
Sehingga total tunggakan pajak mobil Rubicon hitam milik Mario Dandy Satriyo sebesar Rp6.989.000.
Banyak netizen yang bertanya-tanya tentang kebenaran nilai pajak mobil Rubicon tersebut.
Baca Juga: Pengacara David: Si A, otak penganiayaan dari semua ini harus dijadikan tersangka juga
Pasalnya bagi netizen, mobil sekelas Pajero atau Avanza saja pajaknya sekitar Rp7 jutaan.
Bahkan ada lagi netizen yang berpendapat mobil Rubicon bekas saja seharga Rp800 juta, mengapa milik Mario Dandy Satriyo cuma senilai Rp318 juta saja.