“Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online,” tegas Rano.
Kejaksaan Agung Sebut Judi Online Jebakan Digital
Dalam kesempatan yang sama, Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menyebut judi online bukan sekadar permainan daring, tetapi jebakan digital yang berpotensi menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28-50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan,” kata Asep.
Menurutnya, Kejaksaan Agung kini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mendorong pendekatan pencegahan dan pembinaan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” ujarnya menegaskan.***