JAKARTA INSIDER - Status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 Agustus 2025.
KPK menetapkan Wamenaker yang kerap dipanggil Noel itu sebagai salah satu tersangka dalam kasus pemerasan sertifikat K3 kepada perusahaan-perusahaan.
“Ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tapi fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena ada tindakan pemerasan,” ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Jurusan Kuliah Jarang Diminati tapi Banyak Dicari Perusahaan Besar
Setyo menambahkan bahwa modus yang dilakukan adalah memperlambat, mempersulit, hingga tidak memproses pembuatan sertifikasi K3.
KPK mengungkap peran Noel dalam kasus ini adalah melakukan upaya pembiaran hingga meminta bagian dalam pelaksanaannya.
“Peran IEG itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” terang Setyo.
Praktik pemerasan sertifikat K3 ini terungkap sudah terjadi sejak 2019 dan Noel yang menjabat sebagai Wamenaker mulai Oktober 2024 justru melakukan pembiaran tersebut.
Untuk aliran dana yang diterima Noel, KPK membeberkan ada sekitar Rp3 miliar dalam selang waktu 2 bulan setelah menjabat Wamenaker, yakni pada Desember 2024.
Baca Juga: Usai OTT, KPK Amankan Koleksi Mobil Mewah Milik Immanuel Ebenezer
Noel menjadi satu dari 14 orang yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Saat penangkapan juga diamankan 22 kendaraan bermotor yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua milik berbagai pihak yang terlibat.***