JAKARTA INSIDER - Kasus bebas bersyarat yang dialami oleh Setya Novanto, terpidana korupsi dana proyek e-KTP, kembali menimbulkan diskusi publik yang cukup serius.
Banyak masyarakat bertanya-tanya, apa sebenarnya arti bebas bersyarat dalam hukum pidana, dan mengapa seorang narapidana kasus besar seperti Novanto bisa memperoleh status tersebut.
1. Definisi Bebas Bersyarat dalam Hukum Pidana
Baca Juga: Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, 6 Fakta yang Bikin Publik Kaget
Menurut hukum pidana Indonesia, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, bebas bersyarat (parole) adalah pemberian kebebasan kepada narapidana setelah menjalani masa tertentu dari pidananya, dengan syarat narapidana tersebut tetap berada dalam pengawasan dan menaati aturan yang ditentukan.
Bebas bersyarat bukanlah “pembebasan penuh”, melainkan bentuk pengurangan hukuman yang diikuti oleh tanggung jawab dan pengawasan hukum.
2. Syarat Mendapatkan Bebas Bersyarat
Untuk mendapatkan bebas bersyarat, terdapat beberapa syarat utama:
Baca Juga: Puan Maharani Buka Suara Soal Kabar Gaji DPR Naik, Begini Penjelasannya
Narapidana telah menjalani minimal 2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.
Narapidana berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Ada penilaian positif dari petugas pemasyarakatan.
Tidak sedang menjalani pidana tambahan berupa kurungan pengganti denda.