3. Bebas Bersyarat dalam Perspektif Keadilan
Secara teoritis, bebas bersyarat dimaksudkan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan, bukan sekadar pemotongan hukuman.
Tujuannya adalah untuk memulihkan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan bimbingan.
Namun, ketika diberikan kepada terpidana kasus korupsi besar seperti e-KTP, hal ini sering memunculkan persepsi publik bahwa hukum seakan memberikan keistimewaan bagi elite politik.
4. Kritik dan Kontroversi
Meski secara hukum sah, kebijakan bebas bersyarat terhadap koruptor menimbulkan kontroversi.
Publik mempertanyakan konsistensi negara dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam perspektif teori keadilan retributif, hukuman seharusnya sepadan dengan kesalahan, sedangkan dalam teori keadilan restoratif, pembebasan bersyarat harus benar-benar diarahkan pada pemulihan sosial, bukan sekadar formalitas administrasi.***
Artikel Terkait
Dan Terjadi Lagi, Pendaki Gunung Bawakaraeng Sulsel Tewas Usai Peringati HUT RI ke-80 dari Ketinggian 2.830 Mdpl
Sorak Sorai Warga Jakarta Menyambut Presiden Prabowo Subianto di Acara Malam Karnaval Bersatu
Puan Maharani Buka Suara Soal Kabar Gaji DPR Naik, Begini Penjelasannya
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Akhirnya Resmi Bebas Usai Mendekam di Penjara Terkait Kasus Korupsi Proyek e-KTP
Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, 6 Fakta yang Bikin Publik Kaget