Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Ditreskrimsiber terus memantau aktivitas jaringan narkoba di dunia maya, termasuk transaksi melalui e-commerce
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.***