Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Ditreskrimsiber terus memantau aktivitas jaringan narkoba di dunia maya, termasuk transaksi melalui e-commerce
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.***
Artikel Terkait
Menjelang Upacara Kemerdekaan, Presiden Prabowo Subianto Memimpin Ziarah dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta
30 Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya
Bukan 17 Agustus 1945, Inilah Tanggal Awal yang Direncanakan untuk Proklamasi Kemerdekaan RI
Tips Menyiapkan Dana Pensiun dari Ahli Keuangan agar Hidup Nyaman di Usia 50
Galatasaray Tawar Ederson Rp189 Miliar, Man City Bidik Donnarumma Jadi Pengganti