Polda Metro Jaya Gagalkan 516 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan via E-Commerce dan Medsos

photo author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 12:12 WIB
Polda Metro Jaya Gagalkan 516 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan via E-Commerce dan Medsos
Polda Metro Jaya Gagalkan 516 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan via E-Commerce dan Medsos

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Ditreskrimsiber terus memantau aktivitas jaringan narkoba di dunia maya, termasuk transaksi melalui e-commerce

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X