hukum-kriminal

Polda Metro Jaya Gagalkan 516 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan via E-Commerce dan Medsos

Minggu, 17 Agustus 2025 | 12:12 WIB
Polda Metro Jaya Gagalkan 516 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan via E-Commerce dan Medsos

JAKARTA INSIDER - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Sebanyak 516 kilogram sabu disita dari tujuh tersangka yang merupakan bagian dari jaringan internasional.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan melalui e-commerce dan pasar gelap, dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelabui aparat.

Baca Juga: Galatasaray Tawar Ederson Rp189 Miliar, Man City Bidik Donnarumma Jadi Pengganti

"Siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce," tegas Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David kepada awak media di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

David mengungkapkan, awalnya para tersangka memasarkan narkoba lewat media sosial (medsos) seperti Instagram hingga TikTok.

Transaksi tersebut dilakukan dengan sistem tempel, yakni penjual meletakkan barang di tempat tertentu, kemudian pembeli mengambilnya tanpa bertemu langsung.

Baca Juga: Tips Menyiapkan Dana Pensiun dari Ahli Keuangan agar Hidup Nyaman di Usia 50

"Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya. Semua kamuflase, tidak vulgar," katanya.

Lebih jauh, David juga menyebut bahwa jaringan ini menggunakan sistem sel terputus untuk menghindari pelacakan dari kepolisian.

Selain itu, David juga menyebut bahwa nilai barang bukti itu, jika diuangkan, mencapai sekitar Rp516 miliar.

Baca Juga: Bukan 17 Agustus 1945, Inilah Tanggal Awal yang Direncanakan untuk Proklamasi Kemerdekaan RI

"Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik.

Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini