hukum-kriminal

10 Poin Nota Pembelaan Tom Lembong Dalam Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:34 WIB
10 Poin Nota Pembelaan Tom Lembong Dalam Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta

3. Tom Lembong Klaim AI Nilai Dirinya Tak Bersalah

Tom Lembong mengklaim akal imitasi atau AI menilai dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Penilaian itu, kata dia, disimpulkan AI berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan (BAP), transkrip persidangan, kompilasi aturan, serta ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terkait kasus yang menjeratnya.

“Dalam hitungan beberapa tahun, siapa saja akan bisa meminta kesimpulan AI seperti ChatGPT, Google Gemini, dan Anthropic atau AI Grok terkait kasus tuduhan tipikor importasi gula ini,” ujar Tom Lembong saat membacakan pleidoi .

4. Tom Lembong Sebut Netizen Anggap Dugaan Korupsi Impor Gula Kasus Titipan

Tom Lembong juga menyebutkan bahwa netizen Indonesia melihat perkara dugaan korupsi importasi gula sebagai sebuah “kasus titipan”.

Hal tersebut ia cermati seiring dengan penetrasi internet Indonesia sudah mencapai kurang lebih 75 persen sehingga merepresentasikan mayoritas masyarakat Indonesia.

5. Tom Lembong Doakan Majelis Hakim Tanggung Jawab

6.Tegakkan Keadilan Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong berharap dan berdoa agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya pada kasus korupsi importasi gula.

 7.Tidak Ada Aliran Dana ke Saya

“Tidak ada dana mengalir ke saya. Tidak dituduh menerima apa pun. Tidak sebelum, saat, atau sesudah saya menjabat.”

8. Importasi Bahan Baku Bukan Kejahatan

“Kalau mengimpor bahan baku dianggap merugikan negara, maka seluruh hilirisasi industri Indonesia otomatis dianggap ilegal

9. Audit Kerugian Tidak Valid

Halaman:

Tags

Terkini