JAKARTA INSIDER - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, telah menjalani sidang pembelaan terkait kasus dugaan korupsi gula.
Tom Lembong telah menjalani sidang pembelaan atau Pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor )Jakarta pada 9 Juli 2025.
Tom Lembong menyampaikan nota pembelaannya pada sidang pidana tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan naskah pleidoi atau pembelaan tersebut setebal hampir 700 halaman.
Lantas, apa saja poin-poin dari nota pembelaan Tom Lembong yang dituangkan dalam dokumen setebal nyaris 700 halaman itu?
1. Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula Sarat Rekayasa
Tim penasihat hukum Tom Lembong mengatakan perkara dugaan korupsi impor gula sarat rekayasa. Tom Lembong disebut tak menerima fulus dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
2. Disebut Memperkaya 10 Perusahaan, Tom Lembong Bilang Dakwaan Absurd
Tom Lembong menyebut tuduhan jaksa terhadap dirinya terkait dugaan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp 515,4 miliar merupakan hal yang absurd.
Pasalnya, ia mengklaim tidak mengenal para petinggi perusahaan tersebut, baik sebelum, saat, dan setelah menjabat sebagai Mendag.
Ia menjelaskan sudah terbukti dalam persidangan bahwa ia baru mengenali nama-nama para pengusaha itu atau menemui para pihak swasta yang dituduhkan berkonspirasi dengan mereka, pertama kali saat para pengusaha masuk ke dalam tahanan yang sama seperti Tom Lembong, yaitu di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.