Pada 22 April 2025 lalu, tersangka Akhirun bersama Topan Obaja Putra dan Rasuli Efendi sudah melakukan survei off-road atau meninjau lokasi proyek pembangunan jalan itu di Desa Sipiongot.
Kemudian Topan Obaja Putra memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan penyedia, tanpa melalui mekanisme ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Proyek yang diberikan itu, adalah pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot yang nilainya sebesar Rp 157,8 miliar.
“Dari sini sudah keliatan ada kecurangan yang seharusnya ini melalui proses lelang dan transparan,” ujar Asep.
Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan pada Juni 2025 akan ada proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun untuk memasukkan penawaran.
Selanjutnya Akhirun memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mengurus proses lelang pada sistem e-katalog serta memenangkan PT DGN sebagai pelaksana proyek pembangunan Jalan Sipiongot, Labuhanbatu Selatan.
“Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paketnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok,” ujar Asep.
Untuk memuluskan rencananya itu, Akhirun dan anaknya Rayhan Dulasmi Pilang memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.
“Selain itu diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,”ungkap Asep.
Setelah menemukan berbagai bukti, pada Kamis (26/6/2025) malam, KPK menangkap lima tersangka tersebut disejumlah wilayah di Sumatera Utara.
KPK menjerat tiga tersangka, yakni Topan Obaja Putra, Rasuli Siregar, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, Akhirun Efendi Siregar dan anaknya Rayhan Dulasmi Pilang disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***