JAKARTA INSIDER - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi membacakan putusan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana pada Kamis (19/6/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, Tony dinyatakan bebas murni (vrijspraak) dari seluruh dakwaan hukum.
Putusan ini disambut rasa syukur dan lega oleh Tony Surjana serta tim penasihat hukumnya dari Praneda and Partners.
Baca Juga: 10 Kafe dengan nuansa Bali di Jakarta yang Istagramable!
Brian Praneda, S.H., selaku penasihat hukum, menegaskan bahwa vonis bebas tersebut menjadi bukti nyata bahwa kliennya telah dikriminalisasi secara tidak adil.
“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan," ujar Brian kepada awak media di PN Jakarta Utara, Kamis (19/6/2025).
"Fakta persidangan membuktikan tidak ada satu pun instruksi, perintah, atau intervensi dari Pak Tony untuk menempatkan keterangan palsu pada Berita Acara Penelitian atau Pengukuran dari BPN Jakarta Utara,” sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut unsur-unsur pasal yang didakwakan JPU tidak terpenuhi.
Berdasarkan fakta persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tony Surjana.
Hakim juga menegaskan, pengukuran tanah yang menjadi objek perkara dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Tony atas dugaan penyerobotan tanah dan perubahan batas wilayah administratif dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara.
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tony Surjana yang diperkarakan, yakni SHM No. 4076, 4077, dan 512, juga dipastikan sah dan tidak pernah dicabut atau dibatalkan BPN Jakarta Utara.
Bahkan, SHM tersebut telah diperkuat dengan putusan Tata Usaha Negara dan perdata berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta telah dieksekusi.