Majelis Hakim Bebaskan Tony Surjana dari Dakwaan Pidana, Bukti Kegagalan Kriminalisasi oleh Mafia Tanah

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 09:46 WIB
Tony Surjana Dinyatakan Lepas dari Segala Tuntutan (Foto: dok)
Tony Surjana Dinyatakan Lepas dari Segala Tuntutan (Foto: dok)

Baca Juga: Bertemu dengan Vladimir Putin, Presiden RI Prabowo Subianto tegaskan Indonesia menghormati Kedaulatan Negara

“SHM yang telah dilakukan pergantian blangko tetap sah secara hukum tanpa ada perubahan pada nama, luas, bentuk, maupun batas tanah. Karena itu, tuduhan menempatkan atau menggunakan keterangan palsu tak terbukti,” tambah Brian.

Majelis Hakim menyebut perkara ini patut diduga bagian dari skenario mafia tanah untuk menggagalkan putusan perdata dan eksekusinya.

Putusan bebas tersebut dinilai menjadi preseden penting dalam melawan praktik kriminalisasi terhadap warga negara yang memiliki tanah sah secara hukum.

Brian berharap kasus ini jadi peringatan bagi masyarakat agar menguasai tanah mereka secara fisik selain memiliki dokumen sah, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Vladimir Putin, keduanya sepakat memperkuat hubungan Bilateral di Sektor Pertanian hingga Luar Angkasa

“Keadilan bukan hanya soal memenangkan perkara di pengadilan, tapi soal mengembalikan hak warga yang dirampas oknum-oknum mafia tanah dengan menyalahgunakan sistem,” tegas Brian menutup pernyataannya.

Putusan ini sekaligus menjadi sorotan publik dan diharapkan memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ade Kurniawan JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X