"Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengaku barang dibawa dari Bangkok menuju Jakarta," ucapnya.
Dari WN Malaysia itu, polisi menyita barang bukti antara lain sebungkus plastik klip berisi kokain, 11 plastik klip berisi ketamin, satu plastik klip berisi sabu, 14 tablet benzo, iPhone 15, USD 5 sebanyak 28 lembar, USD 10 sebanyak 5 lembar, USD 20 sebanyak 7 lembar, USD 100, USD 1 sebanyak 5 lembar, dan 3 paspor Malaysia.
Join operation Bareskrim Polri dan Bea Cukai juga berhasil membongkar peredaran ekstasi yang dikamuflase dengan permen di Bali.
Seorang pria asal Belanda, Lima Temo Rodrigues, ditangkap setelah Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea Cukai.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Rodrigues ditangkap atas kerja sama Bareskrim dan Bea Cukai.
Berawal dari adanya informasi pengiriman paket mencurigakan ke sebuah vila di Denpasar, Bali, pada Kamis (16/4).
"Selanjutnya pada Hari Jumat, 18 April tim berangkat ke Bali untuk pencarian terhadap target dan mengamankan pelaku di Denpasar," ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/5).
Dari tersangka, petugas menyita seribuan ekstasi yang dikamuflase dengan permen mint.
Hasil pengembangan tersebut, polisi juga berhasil menangkap WN Jerman yang menjadi perantara jaringan ekstasi tersebut.***