Lalu, petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, menemukan keberadaan ARR di kawasan Tanah Merah Koja dan langsung mendatangi pelaku dan menangkapnya.
Petugas menyita barang bukti telepon seluler hasil jambret bersama AD pada Rabu (9/4) di Jalan Hybrida Raya dan Sabtu (26/4) di Jalan Boulevard Barat.
Petugas lalu mencari pelaku kedua di Cakung dan langsung melakukan penangkapan di daerah setempat.
Ia mengatakan untuk barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang sudah dijual pelaku.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," kata Kompol Seto.***