"Ada ilmunya. Pertama, analisis dokumen palsu, analisis audio palsu, gambar palsu, dan video palsu," jelas Rismon.
Ia menekankan bahwa analisis digital forensik berlandaskan pada kajian ilmiah, sehingga tidak semestinya diperdebatkan secara emosional atau politis.
"Ini kajian ilmiah, kalau hasilnya tidak disukai, jangan merasa tidak suka. Harus dilawan dengan kajian ilmiah juga," imbuhnya.
Baca Juga: Paus Fransiskus tinggalkan warisan kesederhanaan di tengah perdebatan kekayaan pribadi
Melalui pernyataan itu, Rismon ingin menunjukkan bahwa setiap temuan dalam digital forensik dapat diuji dan dikritisi secara akademik, bukan sekadar asumsi atau sentimen pribadi.
Kini, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tak lagi sekadar isu medsos, melainkan telah memasuki jalur hukum dengan dukungan metode ilmiah yang terbuka untuk diuji kebenarannya.***