JAKARTA INSIDER — Pemerintah Indonesia mengungkapkan keprihatinan serius terhadap praktik penahanan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) yang diduga tidak memenuhi prosedur hukum yang semestinya.
Isu ini mencuat setelah sejumlah laporan menunjukkan adanya tindakan aparat imigrasi AS yang dinilai melanggar prinsip due process of law dalam penanganan kasus-kasus WNI.
Dalam konferensi pers di Gedung Palapa (26/4) Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil langkah diplomatik untuk menyampaikan kekhawatiran tersebut langsung kepada pihak otoritas Amerika Serikat.
Baca Juga: Waspada modus baru curanmor di Stasiun Gambir, pelaku gunakan sistem tap in parkir
"Indonesia melalui perwakilan kita di Amerika Serikat telah melakukan komunikasi aktif dan koordinasi dengan otoritas setempat," ujar Judha kepada awak media.
"Kami menyampaikan concern mengenai tindakan aparat imigrasi AS terhadap WNI yang ditahan tanpa mengikuti prosedur hukum yang semestinya."
Judha menambahkan, terdapat sejumlah kasus di mana WNI ditahan meskipun visanya masih berlaku. Salah satu contohnya adalah pencabutan visa tanpa pemberitahuan resmi, yang menimbulkan ketidakjelasan status hukum para WNI tersebut.
Baca Juga: OpenAI digugat 45 media ternama, ChatGPT dituding langgar hak cipta besar-besaran
"Kami tentu menghormati kedaulatan dan kewenangan pemerintah Amerika Serikat dalam menegakkan hukum imigrasi mereka," imbuh Judha.
"Namun, kami menekankan pentingnya agar proses penegakan tersebut tetap berlandaskan prinsip due process dan menghormati hak-hak dasar para WNI sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat."
Baca Juga: Mengenal fenomena Stecu, lagu galau jadi tren gaya cuek anak muda Asia Tenggara
Kasus Aditya Wahyu Harsono: Sorotan Khusus
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penahanan Aditya Wahyu Harsono, seorang WNI yang sedang menempuh studi di Amerika Serikat dengan visa pelajar F-1.
Aditya ditangkap oleh otoritas imigrasi AS pada bulan Maret lalu dan hingga kini masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
Menurut laporan media internasional The Guardian, Aditya mengklaim bahwa visanya masih sah berlaku hingga Juni 2026 pada saat penangkapan.