“Saat dilakukan gelar perkara, ditemukan cukup bukti dari saksi, ahli, dan barang bukti, bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP,” tegas Kapolres.
Akibatnya, status Zaenal pun berubah dari saksi menjadi tersangka.
Ironisnya, Zaenal merupakan bagian dari tim pengacara yang menamakan diri mereka sebagai TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu). Tim ini menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 14 April 2025.
Gugatan tersebut melibatkan empat tergugat, yaitu Jokowi sendiri sebagai Tergugat I, KPU Kota Solo sebagai Tergugat II, SMAN 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.
Salah satu anggota tim, Muhammad Taufiq, mengungkapkan bahwa dasar dari gugatan ini adalah ketidaksesuaian data mengenai asal sekolah Jokowi.
“Dari penelusuran kami, ijazah SMA Pak Jokowi tidak berasal dari SMAN 6 Solo seperti yang tercantum di laman UGM. Kami menemukan bahwa teman-teman seangkatannya dulu justru berasal dari SMPP, bukan SMAN 6,” ujar Taufiq saat berbicara di PN Solo, Senin (14/4/2025).
Sidang perdana gugatan ijazah Jokowi dari TIPU UGM digelar pada 24 April 2025 di Pengadilan Negeri Solo.
Baca Juga: Gempa magnitudo 6 mengguncang Istanbul Turki, warga panik berhamburan
Sidang ini berbarengan dengan sidang lain yang menggugat Presiden terkait mobil Esemka. Gugatan ijazah tercatat dalam nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sedangkan gugatan mobil Esemka tercatat dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
"Betul, sidang perdana soal ijazah dan mobil Esemka digelar tanggal 24 April 2025. Sidangnya digelar berbarengan," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.
Kini, Zaenal Mustofa tidak hanya menghadapi tantangan hukum dalam menggugat Presiden, tetapi juga harus menghadapi kasus pidana yang menyeret namanya sebagai tersangka pemalsuan dokumen akademik.***