hukum-kriminal

Pengacara penggugat ijazah Jokowi ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen, terungkap lewat penelusuran NIM

Kamis, 24 April 2025 | 13:58 WIB
Pengacara penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi jadi tersangka pemalsuan dokumen

JAKARTA INSIDER - Zaenal Mustofa, salah satu pengacara dari tim yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini berbalik menjadi sorotan publik.

Bukan karena keberhasilan gugatan yang dilayangkannya, melainkan karena status hukumnya yang kini berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka terhadap Zaenal dilakukan setelah Kepolisian Resor Sukoharjo menerima laporan dari seorang warga bernama Asri Purwanti. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tertanggal 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Santri Ponpes Metal jadi korban salah sasaran penculikan, gara-gara utang sabu orang lain

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan surat itu bermula dari klaim Zaenal yang menyatakan dirinya pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

“Zaenal Mustofa diduga membuat surat palsu yang menyatakan dirinya mahasiswa Fakultas Hukum UMS dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099,” kata Anggaito.

Baca Juga: 10 Tips untuk melindungi Informasi Pribadi dan Keuangan, yuk amankan data anda di Era Digital!

Namun, klaim tersebut ditelusuri oleh pelapor dengan mengirimkan surat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah.

Hasil penelusuran itu menunjukkan bahwa Zaenal sebenarnya merupakan lulusan Universitas Surakarta (UNSA), dan dirinya adalah mahasiswa pindahan dari UMS.

“Dalam jawaban LLDIKTI juga disertakan klarifikasi dari pihak UNSA yang menyatakan bahwa Zaenal memang pindahan dari UMS,” lanjutnya.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sangat senang dan mengapresiasi atas inisiasi Ustadz Adi Hidayat dalam membuat Gerakan Indonesia Menanam

Namun yang mengejutkan, hasil klarifikasi dari Biro Administrasi Akademik UMS menunjukkan bahwa NIM C100010099 yang diklaim Zaenal bukanlah miliknya.

“Surat dari UMS tertanggal 13 Mei 2020 menyebutkan bahwa NIM C100010099 bukan milik Zaenal Mustofa, melainkan atas nama Anton Widjanarko,” ungkap Anggaito.

Dari temuan tersebut, polisi bergerak cepat. Mereka memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti berupa surat pindah dari UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal, serta fotokopi ijazah S1-nya.

Halaman:

Tags

Terkini