hukum-kriminal

Kementerian PPPA desak hukuman maksimal untuk Dokter PPDS pelaku pelecehan seksual

Rabu, 16 April 2025 | 08:20 WIB
Kementerian PPPA tegas bersuara! Dokter PPDS pelaku pelecehan seksual harus dihukum maksimal demi keadilan korban dan bersihnya dunia pendidikan medis. (tangkapan layar CNN )

JAKARTA INSIDER - PPPA menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu institusi pendidikan kedokteran terkemuka di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian PPPA mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku diberikan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari kanal YouTube official iNews Plt. Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan dan profesi medis, tetapi juga melukai kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Tersangka baru kasus suap Hakim dibawa ke Rutan Salemba

Kementerian PPPA juga menyoroti pentingnya institusi pendidikan untuk membenahi sistem perlindungan dan penanganan terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan akademik.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masih banyak korban yang takut melapor karena khawatir tidak mendapatkan perlindungan yang layak.

Selain itu, Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum serta lembaga perlindungan korban guna memastikan bahwa para penyintas mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

Baca Juga: Dokter Residen RSHS rudapaksa 3 wanita, terancam hukuman 17 tahun penjara

Masyarakat pun diajak untuk ikut mengawasi jalannya kasus ini agar tidak ada upaya perlindungan terhadap pelaku, serta mendorong para korban lainnya yang mungkin belum berani bicara untuk segera melapor.

Kementerian PPPA berkomitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan bagi perempuan dan anak serta memastikan bahwa kasus-kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membenahi sistem perlindungan korban di lingkungan pendidikan dan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Tersandung kasus Lisa, akankah karir politik Ridwan Kamil berakhir?

***

Tags

Terkini