Dokter Residen RSHS rudapaksa 3 wanita, terancam hukuman 17 tahun penjara

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 08:15 WIB
Dokter Residen RSHS diduga rudapaksa tiga wanita, kini terancam hukuman 17 tahun penjara.  (www.cna.id)
Dokter Residen RSHS diduga rudapaksa tiga wanita, kini terancam hukuman 17 tahun penjara. (www.cna.id)

JAKARTA INSIDER - Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kembali mencuat ke publik.

Tersangka berinisial R, seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS), diduga telah melakukan tindak rudapaksa terhadap tiga orang wanita.

Dikutip dari kanal YouTube official iNews Perbuatan bejat ini dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda, namun memiliki modus serupa.

Baca Juga: Tersangka baru kasus suap Hakim dibawa ke Rutan Salemba

Yakni memanfaatkan relasi profesional serta situasi korban yang sedang menjalani perawatan atau praktik kerja.

Menurut hasil penyelidikan sementara dari pihak kepolisian, R diketahui telah lama memanfaatkan posisinya untuk mendekati korban dengan dalih pemeriksaan medis atau konsultasi.

Dalam prosesnya, tersangka kemudian melakukan pelecehan seksual yang berujung pada tindak pemerkosaan.

Baca Juga: Tersandung kasus Lisa, akankah karir politik Ridwan Kamil berakhir?

Ketiga korban akhirnya memberanikan diri melapor setelah menyadari bahwa mereka bukan satu-satunya yang menjadi sasaran kekerasan seksual dari pelaku.

Pihak RSHS sendiri menyatakan telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Selain itu, institusi pendidikan terkait juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan terhadap peserta PPDS.

Baca Juga: Masjid Agung Palembang: Warisan Sultan Mahmud Badaruddin yang jadi ikon regional ASEAN

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi dunia medis, khususnya dalam menjaga etika dan kepercayaan pasien terhadap tenaga kesehatan.

Polisi telah menjerat R dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Jika terbukti bersalah, R dapat dikenakan hukuman maksimal hingga 17 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isti Wahyu Kurnianingsih

Sumber: YouTube Official iNews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X