Bareskrim menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara adil.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.
***