“UGM tidak bisa langsung memecat seorang guru besar. SK pengangkatan dan pemberhentiannya ada di Kementerian. Tapi kami tetap akan mengambil keputusan internal setelah libur Idulfitri,” lanjut Andi.
Pihak Kementerian pun telah memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. UGM menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban melalui layanan konseling dan pemulihan psikologis.
“Yang paling penting adalah memberikan perlindungan dan pemulihan untuk para korban, serta memastikan sistem kampus mampu mencegah kasus serupa terjadi lagi di masa mendatang,” tegas Andi.
Baca Juga: Bantah adanya isu oposisi formal, Megawati tegaskan PDIP siap bangun sinergi dengan pemerintah
Kasus ini memperjelas pentingnya reformasi tata kelola institusi pendidikan tinggi dalam menangani tindak kekerasan seksual.
Banyak pihak menuntut peningkatan kesadaran, pelatihan etika akademik, serta implementasi sistem pencegahan dan penanganan yang tegas dan menyeluruh untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan adil bagi seluruh civitas akademika.***