“UGM tidak bisa langsung memecat seorang guru besar. SK pengangkatan dan pemberhentiannya ada di Kementerian. Tapi kami tetap akan mengambil keputusan internal setelah libur Idulfitri,” lanjut Andi.
Pihak Kementerian pun telah memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. UGM menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban melalui layanan konseling dan pemulihan psikologis.
“Yang paling penting adalah memberikan perlindungan dan pemulihan untuk para korban, serta memastikan sistem kampus mampu mencegah kasus serupa terjadi lagi di masa mendatang,” tegas Andi.
Baca Juga: Bantah adanya isu oposisi formal, Megawati tegaskan PDIP siap bangun sinergi dengan pemerintah
Kasus ini memperjelas pentingnya reformasi tata kelola institusi pendidikan tinggi dalam menangani tindak kekerasan seksual.
Banyak pihak menuntut peningkatan kesadaran, pelatihan etika akademik, serta implementasi sistem pencegahan dan penanganan yang tegas dan menyeluruh untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan adil bagi seluruh civitas akademika.***
Artikel Terkait
Tak ada gencatan senjata, ini update daftar produk yang masih terafiliasi dengan Israel
Dua Lipa berhasil memenangkan gugatan hukum terkait hak cipta lagu Levitating
Breaking News! Pipa Gas Petronas di Malaysia bocor, 49 rumah rusak terbakar
Israel kembali targetkan sekolah tempat pengungsian warga Gaza, sebanyak 34 warga sipil tewas dan 100 lainnya terluka
Polri jelaskan Perpol Nomor 3: Aturan baru soal surat kepolisian untuk Jurnalis