hukum-kriminal

Guru Besar UGM diduga terlibat skandal pelecehan seksual, begini modus yang digunakan

Sabtu, 5 April 2025 | 13:46 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Besar UGM ke Mahasiswanya. (Doc. UGM)

JAKARTA INSIDER - Lingkungan akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah terguncang oleh skandal serius menyusul munculnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Prof. Edy Meiyanto, guru besar dari Fakultas Farmasi.

Ia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai dosen pembimbing untuk melakukan tindakan tidak pantas terhadap mahasiswi dari tingkat sarjana (S1) hingga doktoral (S3).

“Kalau Anda bertanya apakah semua korban berasal dari mahasiswa bimbingannya? Mayoritas memang demikian,” ungkap Andi Sandi, Sekretaris UGM.

Baca Juga: Bikin seisi dunia heran! Trump kenakan tarif dagang ke Pulau yang hanya dihuni Penguin!

Dugaan pelecehan ini dilakukan melalui berbagai momen akademik seperti bimbingan skripsi, pertemuan ilmiah, hingga diskusi seputar kompetisi akademik. Sebagian besar kejadian bahkan disebut berlangsung di luar kawasan kampus.

Meskipun laporan resmi pertama diterima pada tahun 2024, investigasi internal UGM mengindikasikan bahwa kasus ini mungkin telah terjadi sejak 2023 atau sebelumnya.

“Yang diperiksa oleh Satgas itu meliputi kejadian tahun 2023–2024, tapi kami tidak tahu kejadian sebelum laporan resmi masuk,” jelas Andi pada Jumat, 4 April 2025.

Baca Juga: Bill Gates ramal masa depan kerja, cukup 2 hari seminggu berkat AI

Tim kampus telah memeriksa total 13 individu, termasuk korban dan saksi. Sebagai langkah awal, UGM mencopot Edy dari seluruh jabatan akademik dan struktural, termasuk sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana serta Ketua Cancer Chemoprevention Research Center.

Tindakan Edy dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Selain itu, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk dalam lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Megawati tepis isu oposisi formal, PDIP hanya menjalin kerja sama politik dengan Prabowo

Hasil pemeriksaan internal merekomendasikan sanksi sedang hingga berat, dari skorsing sementara hingga pemberhentian permanen.

Namun, karena status Edy sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru besar, keputusan pemberhentian sepenuhnya berada di tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Halaman:

Tags

Terkini