JAKARTA INSIDER - Di Indonesia, status hukum anak di luar nikah diatur dalam beberapa peraturan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010.
1. Status Anak di Luar Nikah
Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Namun, setelah adanya Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak di luar nikah juga dapat memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya, asalkan dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain.
2. Hak Anak di Luar Nikah
Berdasarkan aturan yang ada, anak di luar nikah memiliki beberapa hak, yaitu:
• Hak keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya: Anak tetap memiliki hak waris, nafkah, dan perwalian dari ibunya.
• Hak hubungan hukum dengan ayah biologisnya: Jika dapat dibuktikan secara hukum (misalnya melalui tes DNA atau pengakuan ayah), anak berhak atas nafkah, perwalian, dan warisan dari ayahnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil tantang Lisa Mariana untuk buktikan tuduhan perselingkuhan
• Hak atas akta kelahiran: Berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak dapat mencantumkan nama ayah biologisnya di akta kelahiran jika ada bukti yang cukup.
• Hak nafkah dan pengasuhan: Jika ayah biologis mengakui anak tersebut, ia memiliki kewajiban untuk memberi nafkah dan ikut mengasuh.