JAKARTA INSIDER – Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025, resmi menolak permohonan restitusi atau ganti rugi dari keluarga korban dalam kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga oknum TNI AL.
Tuntutan restitusi ini sebelumnya diajukan oleh oditur militer sebagai bagian dari upaya mempertanggungjawabkan perbuatan para terdakwa secara materiil.
Ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, diminta mengganti kerugian atas kematian korban Ilyas Abdul Rahman dan luka berat yang dialami oleh Ramli.
Rincian tuntutan restitusi yang dibacakan oditur dalam sidang meliputi:
-
Bambang Apri Atmojo wajib membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
-
Sertu Akbar Adli dituntut Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
-
Sertu Rafsin Hermawan juga dituntut Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.
Namun, majelis hakim yang diketuai Letkol Arif Rachman menyatakan menolak restitusi tersebut. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa ketiga terdakwa sudah dijatuhi hukuman pidana berat serta dipecat dari dinas militer. Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin divonis 4 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga mengacu pada kondisi finansial ketiga terdakwa yang dinilai tidak akan mampu membayar nilai restitusi yang cukup besar tersebut.
Keputusan itu langsung menuai respon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), khususnya dari Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, yang turut hadir dalam persidangan.
Sri menegaskan bahwa kondisi keuangan dan nasib terdakwa tidak seharusnya menjadi alasan utama bagi majelis hakim untuk menolak restitusi. Menurutnya, fokus utama restitusi adalah pemenuhan hak korban atau keluarganya akibat penderitaan dari tindak pidana.
Baca Juga: Heboh draf RUU Polri beredar, Puan Maharani: Itu bukan surpres resmi dari pemerintah!