JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Tiga anggota DPRD OKU resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jatah Pokok Pikiran (Pokir).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Operasi Ketupat dimulai 23 Maret 2025 untuk kelancaran Arus Mudik
Dikutip dari kanal YouTube CNN Menurut hasil penyelidikan, ketiga anggota DPRD OKU tersebut diduga memanfaatkan dana Pokir untuk kepentingan pribadi.
Dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan.
Penyidik menemukan indikasi bahwa para tersangka menerima komisi dari proyek-proyek yang dibiayai oleh dana Pokir, bahkan ada dugaan manipulasi anggaran demi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Patwal arogan tendang pemotor di puncak Bogor, kini dicopot dan diperiksa Propam!
Kasus ini mulai terungkap setelah laporan dari masyarakat dan audit yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan aliran dana yang mencurigakan ke rekening pribadi para tersangka.
Bukti-bukti tambahan seperti dokumen proyek fiktif dan keterangan dari saksi turut menguatkan dugaan keterlibatan ketiga anggota DPRD OKU tersebut.
Baca Juga: Ketua Garuda Australia: Kami siap sambut kedatangan Timnas Indonesia dengan antusias!
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Selain itu, penyidik juga menelusuri apakah ada pihak lain, termasuk rekanan proyek atau pejabat daerah, yang turut serta dalam praktik korupsi ini.