Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi tambahan berupa pengembalian kerugian negara serta pencabutan hak politik.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat OKU yang merasa kecewa dan marah atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh wakil rakyat mereka.
Banyak pihak yang berharap agar penegak hukum bertindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung, dan publik menunggu kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka.
***