Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa ia akan segera disidangkan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi serta penyalahgunaan wewenang yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal.
Selain itu, proses penelusuran aset juga akan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.
Penangkapan ini disambut baik oleh publik dan menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan meski waktu telah berlalu.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mengimbau kepada buronan lainnya untuk menyerahkan diri sebelum ditangkap secara paksa.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pelaku korupsi bahwa keadilan akan selalu ditegakkan.
***