hukum-kriminal

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi PT Pertamina

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:55 WIB
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi PT Pertamina

JAKARTA INSIDER– Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun penggeledahan dilakukan pada Senin 10 Februari 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.

Baca Juga: Wapres Gibran mengaku selalu ditagih terkait program prioritas MBG Presiden Prabowo Subianto, sebut dari awal sebelum dilantik

Penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) titik tempat, yaitu:

Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu.

Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir.

Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 

Baca Juga: Ternyata tak harus melalui daftar online, ini langkah untuk melakukan cek kesehatan gratis untuk masyarakat Indonesia yang berulang tahun

Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file. 

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto beri perintah pada Kapolri, KPK, Jaksa Agung untuk tetap menindak tegas koruptor: Maling jangan diajak rukun!

Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN - 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat. (K.3.3.1).***

 

Tags

Terkini