Atas dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan petitum yang meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Rohil Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil Tahun 2024.
Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan KPU Kabupaten Rohil melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.***