Atas dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan petitum yang meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Rohil Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil Tahun 2024.
Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan KPU Kabupaten Rohil melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto makan siang bersama Jusuf Kalla, keduanya kompak membahas soal gabah hingga stok pangan menjelang bulan Ramadhan
Hidup terasa sangat problematik? Yuk baca dan renungkan Surah Al Insyirah ayat 5 yang menjadi solusi saat Nabi Muhammad menghadapi masalah
Muslim wajib tahu! Ini dia cara membayar Fidyah dengan uang sebelum melaksanakan ibadah di bulan Ramadan
Ini dia doa dan dzikir usai mengerjakan salat Isya sesuai ajaran Nabi Muhammad
Fakta perjalanan roh orang yang telah meninggal dunia menurut islam dan Al Quran