JAKARTA INSIDER - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan.
Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan putusan, perkara ini tidak diterima lantaran terganjal ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2, Bistamam dan Jhony Charles.
Semestinya, permohonan PHPU dapat diajukan jika selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 2.991 suara. Namun kenyataannya, Pemohon memperoleh 126.701 suara, sedangkan Pihak Terkait 172.410 suara. Dengan demikian, selisih di antara keduanya mencapai 45.709 suara atau 15,28 persen.
Mahkamah juga meyakini bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Karena itulah perkara ini tidak dilanjutkan.
“Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo kepada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Hakim Daniel.
Pada persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Kamis (9/1/2025), Pemohon telah mendalilkan sejumlah hal, termasuk di antaranya pelanggaran berupa mobilisasi mahasiswa pada 27 November 2024.
Saat itu, menurut Pemohon, terdapat uang atau materi lainnya yang dijanjikan untuk mempengaruhi pemilih.
Kemudian Pemohon juga menyebut adanya permufakatan jahat antara Termohon, yakni KPU Kabupaten Rohil dengan Bawaslu Kabupaten Rohil mengenai identitas dan riwayat pendidikan Pihak Terkait, di mana terdapat perbedaan dengan nama Pihak Terkait di KTP.